[postlink]
http://vagpn.blogspot.com/2012/07/perjanjian-green-hilton.html[/postlink]
http://www.youtube.com/watch?v=-GXSJIIpQSUendofvid
[starttext]
[starttext]
Mungkin belum banyak yang tahu kalau  ada sebuah perjanjian maha penting yang dibuat Presiden I RI Ir Soekarno  dan Presiden ke 35 AS John Fitzgerald Kennedy. Konon penembakan John F  Kennedy pada November 1963 yang membuatnya tewas secara tragis lantaran  menandatangani perjanjian tersebut.
Konon pula penggulingan Ir  Soekarno dari kursi kepresidenan wajib dilakukan jaringan intelijen AS  disponsori komplotan Jahudi (Zionis Internasional) yang tidak mau AS  bangkrut dan hancur karena mesti mematuhi perjanjian tersebut juga tidak  rela melihat RI justru menjadi kuat secara ekonomi di samping modal  sumber daya alamnya yang semakin menunjang kekuatan ekonomi RI. selain  itu ada beberapa tujuan lain yang harus dilaksanakan sesuai agenda  Zionis Internasional. Berikut ini saya coba tulis hasil penelusuran pada  tahun 1994 s/d 1998, berlanjut tahun 2006 s/d 2010, ditambah informasi  dari beberapa sumber. Tapi mohon diingat, anggap saja tulisan ini hanya  penambah wawasan belaka.
Perjanjian itu biasa disebut  sebagai salah satu ’Dana Revolusi’, atau ’Harta Amanah Bangsa  Indonesia’, atau pun ’Dana Abadi Ummat Manusia’. Sejak jaman Presiden  Soeharto hingga Presiden Megawati cukup getol menelisik keberadaannya  dalam upaya mencairkannya.
Perjanjian The Green Hilton  Memorial Agreement Geneva dibuat dan ditandatangani pada 21 November  1963 di hotel Hilton Geneva oleh Presiden AS John F Kennedy (beberapa  hari sebelum dia terbunuh) dan Presiden RI Ir Soekarno dengan saksi  tokoh negara Swiss William Vouker. Perjanjian ini menyusul MoU diantara  RI dan AS tiga tahun sebelumnya. Point penting perjanjian itu;  Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui 50 persen keberadaan emas  murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17  paket emas dan pemerintah RI (selaku pihak II) menerima batangan emas  itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral dolar yang  diperuntukkan pembangunan keuangan AS.
Dalam point penting lain pada  dokumen perjanjian itu, tercantum klausul yang memuat perincian ; atas  penggunaan kolateral tersebut pemerintah AS harus membayar fee 2,5  persen setiap tahunnya sebagai biaya sewa kepada Indonesia, mulai  berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965 (dua tahun setelah  perjanjian). Account khusus akan dibuat untuk menampung asset pencairan  fee tersebut. Maksudnya, walau point dalam perjanjian tersebut tanpa  mencantumkan klausul pengembalian harta, namun ada butir pengakuan  status koloteral tersebut yang bersifat sewa (leasing). Biaya yang  ditetapkan dalam dalam perjanjian itu sebesar 2,5 persen setiap tahun  bagi siapa atau bagi negara mana saja yang menggunakannya.
Biaya pembayaran sewa kolateral  yang 2,5 persen ini dibayarkan pada sebuah account khusus atas nama The  Heritage Foundation (The HEF) yang pencairannya hanya boleh dilakukan  oleh Bung Karno sendiri atas restu Sri Paus Vatikan. Sedang pelaksanaan  operasionalnya dilakukan Pemerintahan Swiss melalui United Bank of  Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku dalam dua tahun ke depan  sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut, yakni pada 21 November  1965.
Namun pihak-pihak yang menolak  kebijakan John F. Kennedy menandatangani perjanjian itu, khususnya  segelintir kelompok Zionis Internasional yang sangat berpengaruh di AS  bertekat untuk menghabisi nyawa dan minimal karir politik kedua kepala  negara penandatangan perjanjian itu sebelum masuk jatuh tempo pada 21  November 2965 dengan tujuan menguasai account The HEF tersebut yang  berarti menguasai keuangan dunia perbankan.
Target sasaran pertama,  ’menyelesaikan’ pihak I selaku pembayar, yakni membuat konspirasi super  canggih dengan ending menembak mati Presiden AS JF Kennedy itu dan  berhasil. Sudah mati satu orang penandatangan perjanjian, masih seorang  lagi sebagai target ke II, yakni Ir Soekarno. Kaki tangan kelompok  Zionis Internasional yang sejak awal menentang kesepakatan perjanjian  itu meloby dan menghasut CIA dan Deplu AS untuk menginfiltrasi TNI-AD  yang akhirnya berpuncak pada peristiwa G30S disusul ’penahanan’  Soekarno’ oleh rezim Soeharto. Apesnya lagi, Soekarno tidak pernah  sempat memberikan mandat pencairan fee penggunaan kolateral AS itu  kepada siapa pun juga !! Hingga beliau almarhum beneran empat tahun  kemudian dalam status tahanan politik.
Sedangkan kalangan dekat Bung  Karno maupun pengikutnya dipenjarakan tanpa pengadilan dengan tudingan  terlibat G30S oleh rezim Soeharto. Mereka dipaksa untuk mengungkapkan  proses perjanian itu dan bagaimana cara mendapatkan harta nenek moyang  di luar negeri itu. Namun usaha keji ini tidak pernah berhasil.
Hal Ikhwal Perjanjian
Sepenggal kalimat penting dalam  perjanjian tersebut => ”Considering this statement, which was written  andsigned in Novemver, 21th 1963 while the new certificate was valid in  1965 all the ownership, then the following total volumes were  justobtained.”
Perjanjian hitam di atas putih  itu berkepala surat lambing Garuda bertinta emas di bagian atasnya dan  berstempel ’The President of The United State of America’ dan  ’Switzerland of Suisse’.
Berbagai otoritas moneter maupun  kaum Monetarist, menilai perjanjian itu sebagai fondasi kolateral  ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada pandangan khusus para ekonom,  AS dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya ’rakyat Indonesia’,  yakni 57.150 ton emas murni milik para raja di Nusantara ini. Pandangan  ini melahirkan opini kalau negara AS memang berutang banyak pada  Indonesia, karena harta itu bukan punya pemerintah AS dan bukan punya  negara Indonesia, melainkan harta raja-rajanya bangsa Indonesia.
Bagi bangsa AS sendiri,  perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan perjanjian paling tolol  yang dilakukan pemerintah AS. Karena dalam perjanjian itu AS mengakui  asset emas bangsa Indonesia. Sejarah ini berawal ketika 350 tahun  Belanda menguasai Jawa dan sebagian besar Indonesia. Ketika itu para  raja dan kalangan bangsawan, khususnya yang pro atau ’tunduk’ kepada  Belanda lebih suka menyimpan harta kekayaannya dalam bentuk batangan  emas di bank sentral milik kerajaan Belanda di Hindia Belanda, The  Javache Bank (cikal bakal Bank Indonesia). Namun secara diam-diam para  bankir The Javasche Bank (atas instruksi pemerintahnya) memboyong  seluruh batangan emas milik para nasabahnya (para raja-raja dan  bangsawan Nusantara) ke negerinya di Netherlands sana dengan dalih  keamanannya akan lebih terjaga kalau disimpan di pusat kerajaan Belanda  saat para nasabah mempertanyakan hal itu setelah belakangan hari  ketahuan.
Waktu terus berjalan, lalu  meletuslah Perang Dunia II di front Eropa, dimana kala itu wilayah  kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman. Militer Hitler dan  pasukan SS Nazi-nya memboyong seluruh harta kekayaan Belanda ke Jerman.  Sialnya, semua harta simpanan para raja di Nusantara yang tersimpan di  bank sentral Belanda ikut digondol ke Jerman.
Perang Dunia II front Eropa  berakhir dengan kekalahan Jerman di tangan pasukan Sekutu yang dipimpin  AS. Oleh pasukan AS segenap harta jarahan SS Nazi pimpinan Adolf Hitler  diangkut semua ke daratan AS, tanpa terkecuali harta milik raja-raja dan  bangsawan di Nusantara yang sebelumnya disimpan pada bank sentral  Belanda. Maka dengan modal harta tersebut, Amerika kembali membangun The  Federal Reserve Bank (FED) yang hampir bangkrut karena dampak Perang  Dunia II, oleh ’pemerintahnya’ The FED ditargetkan menjadi ujung tombak  sistem kapitalisme AS dalam menguasai ekonomi dunia.
Belakangan kabar ’penjarahan’  emas batangan oleh pasukan AS untuk modal membangun kembali ekonomi AS  yang sempat terpuruk pada Perang Dunia II itu didengar pula oleh Ir  Soekarno selaku Presiden I RI yang langsung meresponnya lewat jalur  rahasia diplomatic untuk memperoleh kembali harta karun itu dengan  mengutus Dr Subandrio, Chaerul saleh dan Yusuf Muda Dalam walaupun  peluang mendapatkan kembali hak sebagai pemilik harta tersebut sangat  kecil. Pihak AS dan beberapa negara Sekutu saat itu selalu berdalih  kalau Perang Dunia masuk dalam kategori Force Majeur yang artinya tidak  ada kewajiban pengembalian harta tersebut oleh pihak pemenang perang.
Namun dengan kekuatan diplomasi  Bung Karno akhirnya berhasil meyakinkan para petinggi AS dan Eropa kalau  asset harta kekayaan yang diakuisisi Sekutu berasal dari Indonesia dan  milik Rakyat Indonesia. Bung Karno menyodorkan fakta-fakta yang  memastikan para ahli waris dari nasabah The Javache Bank selaku pemilik  harta tersebut masih hidup !!
Nah, salah satu klausul dalam  perjanjian The Green Hilton Agreement tersebut adalah membagi separoh  separoh (50% & 50%) antara RI dan AS-Sekutu dengan ’bonus  belakangan’ satelit Palapa dibagi gratis oleh AS kepada RI. Artinya, 50  persen (52.150 ton emas murni) dijadikan kolateral untuk membangun  ekonomi AS dan beberapa negara eropa yang baru luluh lantak dihajar Nazi  Jerman, sedang 50 persen lagi dijadikan sebagai kolateral yang  membolehkan bagi siapapun dan negara manapun untuk menggunakan harta  tersebut dengan sistem sewa (leasing) selama 41 tahun dengan biaya sewa  per tahun sebesar 2,5 persen yang harus dibayarkan kepada RI melalui  Ir.Soekarno. Kenapa hanya 2,5 persen ? Karena Bun Karno ingin menerapkan  aturan zakat dalam Islam.
Pembayaran biaya sewa yang 2,5  persen itu harus dibayarkan pada sebuah account khusus a/n The Heritage  Foundation (The HEF) dengan instrumentnya adalah lembaga-lembaga  otoritas keuangan dunia (IMF, World Bank, The FED dan The Bank  International of Sattlement/BIS). Kalau dihitung sejak 21 November 1965,  maka jatuh tempo pembayaran biaya sewa yang harus dibayarkan kepada RI  pada 21 November 2006. Berapa besarnya ? 102,5 persen dari nilai pokok  yang banyaknya 57.150 ton emas murni + 1.428,75 ton emas murni =  58.578,75 ton emas murni yang harus dibayarkan para pengguna dana  kolateral milik bangsa Indonesia ini.
Padahal, terhitung pada 21  November 2010, dana yang tertampung dalam The Heritage Foundation (The  HEF) sudah tidak terhitung nilainya. Jika biaya sewa 2.5 per tahun  ditetapkan dari total jumlah batangan emasnya 57.150 ton, maka selama 45  tahun X 2,5 persen = 112,5 persen atau lebih dari nilai pokok yang  57.150 ton emas itu, yaitu 64.293,75 ton emas murni yang harus  dibayarkan pemerintah AS kepada RI. Jika harga 1 troy once emas (31,105  gram emas ) saat ini sekitar 1.500 dolar AS, berapa nilai sewa kolateral  emas sebanyak itu ?? Hitung sendiri aja !!
Mengenai keberadaan account The  HEF, tidak ada lembaga otoritas keuangan dunia manapun yang dapat  mengakses rekening khusus ini, termasuk lembaga pajak. Karena  keberadaannya yang sangat rahasia. Makanya, selain negara-negara di  Eropa maupun AS yang memanfaatkan rekening The HEF ini, banyak taipan  kelas dunia maupun ’penjahat ekonomi’ kelas paus dan hiu yang menitipkan  kekayaannya pada rekening khusus ini agar terhindar dari pajak.  Tercatat orang-orang seperti George Soros, Bill Gate, Donald Trump,  Adnan Kasogi, Raja Yordania, Putra Mahkota Saudi Arabia, bangsawan Turko  dan Maroko adalah termasuk orang-orang yang menitipkan kekayaannya pada  rekening khusus tersebut.
George Soros dengan dibantu ole  CIA berusaha untuk membobol account khusus tersebut. Bahkan, masih  menurut sumber yang bisa dipercaya, pada akhir 2008 lalu, George Soros  pernah mensponsori sepasukan kecil yang terdiri dari CIA dan MOSSAD  mengadakan investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi  untuk mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut.
Selain itu, George Soros dibantu  dinas rahasia CIA pernah berusaha membobol account khusus tersebut,  namun gagal. Bahkan akhir 2008 lalu, George Soros pernah mensponsori  sepasukan kecil agen CIA dan MOSSAD (agen rahasia Israel) mengadakan  investigasi rahasia dengan berkeliling di pulau Jawa demi untuk  mendapatkan user account dan PIN The HEF tersebut termasuk untuk mencari  tahu siapa yang diberi mandat Ir Soekarno terhadap account khusus itu.  Padahal Ir Soekarno atau Bung Karno tidak pernah memberikan mandat  kepada siapa pun. artinya pemilik harta rakyat Indonesia itu tunggal,  yakni Bung Karno sendiri. Sampai saat ini !!
Penjahat Perbankan Internasional Manfaatkan Saat Ada Bencana Alam Besar
Sialnya, CUSIP Number (nomor  register World Bank) atas kolateral ini bocor. Nah, CUSIP inilah yang  kemudian dimanfaatkan kalangan bankir papan atas dunia yang merupakan  penjahat kerah putih (white collar crime) untuk menerbitkan surat-surat  berharga atas nama orang-orang Indonesia. Pokoknya siapa pun dia, asal  orang Indonesia berpassport Indonesia dapat dibuatkan surat berharga  dari UBS, HSBC dan bank besar dunia lainnya. Biasanya terdiri dari 12  lembar, diantaranya ada yang berbentuk Proof of Fund, SBLC, Bank  Guaranted, dan lainnya. Nilainya pun fantastis, rata-rata di atas 500  juta dolar AS hingga 100 miliyar dolar AS.
Ketika dokumen tersebut dicek,  maka kebiasaan kalangan perbankan akan mengecek CUSIP Number. Jika  memang berbunyi, maka dokumen tersebut dapat menjalani proses lebih  lanjut. Biasanya kalangan perbankan akan memberikan bank officer khusus  bagi surat berharga berformat Window Time untuk sekedar berbicara sesama  bank officer jika dokumen tersebut akan ditransaksikan. Sesuai prosedur  perbankan, dokumen jenis ini hanya bisa dijaminkan atau dibuatkan  rooling program atau private placement yang bertempo waktu transaksi  hingga 10 bulan dengan High Yield antara 100 persen s/d 600 persen per  tahun.
Nah, uang sebesar itu hanya bisa  dicairkan untuk proyek kemanusiaan. Makanya, ketika terjadi musibah  Tsunami di Aceh dan gempa di DIY, maka dokumen jenis ini beterbangan  sejagat raya bank. Brengseknya, setiap orang Indonesia yang namanya  tercantum dalam dokumen itu, masih saja hidup miskin blangsak sampai  sekarang. Karena memang hanya permainan bandit bankir kelas hiu yang  mampu mengakali cara untuk mencairkan aset yang terdapat dalam rekening  khusus itu.
Di sisi lain, mereka para bankir  curang juga berhasil membentuk opini, dimana sebutan ’orang stress’,  sarap atau yang agak halus ’terobsesi’ kerap dilontarkan apabila ada  seseorang yang mengaku punya harta banyak, miliyaran dollar AS yang  berasal dari Dana Revolusi atau Harta Amanah Bangsa Indonesia. Opini  yang terbentuk ini bagi pisau bermata dua, satu sisi menguntungkan bagi  keberadaan harta yang ada pada account khusus tersebut tidak  terotak-atik, namun sisi lainnya para bankir bandit dapat  memanfaatkannya demi keuntungan pribadi dan komplotannya ketika ada  bencana alam besar di dunia, seperti bencana Tsunami di Jepang baru-baru  ini. Tapi yang paling berbahaya, tidak ada pembelaan rakyat, negara dan  pemerintah Indonesia ketika harta ini benar-benar ada dan mesti  diperjuangkan bagi kemakmuran rakyat Indonesia.
Kaitannya dengan Satria Piningit, Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu, Ratu Adil
Penulis punya pengertian, ketika  Satrio Piningit sudah melaksanakan fungsinya sebagai pemimpin maka  beliau menjadi Satrio Pinandito Sinisihan Wahyu (SPSW) karena  kecintaannya yang teramat sangat kepada TUHAN ALLAH.
Takut  akan TUHAN dengan mencintai-NYA dengan segenap hatinya menjadi awal  setiap langkah beliau dalam melaksanakan tugas membawa rakyat Nusantara  maupun umat manusia menuju kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki.  Ketika semua umat manusia pada umumnya dan rakyat Nusantara pada  khususnya sudah mendapatkan kesejahteraan dan kemakmuran yang hakiki  itu, maka beliau mendapat sebutan sang Ratu Adil.
Kami juga berkeyakinan, sang  SPSW yang mampu mendapatkan kembali harta abadi rakyat Nusantara,  bagaimana pun prosesnya. Karena kepemimpinannya memang mendapat  bimbingan langsung TUHAN Pemilik Semesta Alam. Semua harta itu akan  diserahkan kepada negara yang dipimpinnya untuk dikelola demi  kesejahteraan dan kemakmuran segenap pemilik sejatinya, yakni bangsa  Nusantara ini !!
[endtext]

+ komentar + 2 komentar
saya memahami ...krna sya sdh melihat sendiri dokumen yg asli
Casinos That Allow Americans to Gamble Responsibly
There 문경 출장안마 are currently no games 진주 출장안마 available for the 경주 출장안마 US market, but the online gambling industry is 성남 출장마사지 창원 출장마사지 in the casino industry: slots, video poker, bingo,
Posting Komentar